Andai TKI Lain Seberuntung Siti Aisyah
“Tidak seharusnya
terdapat klaim yang dapat diterima ketika mempertahankan integrasi negara
dengan cara mengingkari penghormatan HAM”- Munir Said Thalib
Siti Aisyah (Sumber foto: JPNN.com)
Pertiwi tengah berbahagia, pasalnya
salah satu rakyatnya, Siti Aisyah yang terlibat kasus pembunuhan Kim Jong Nam
kakak tiri Pemimpin Korea Utara Kim Jong Un, telah dinyatakan bebas secara sah dari
tuntutan hukuman mati, Senin (11/03/2019). Kebebasan pahlawan devisa ini
melalui pengajuan nolle prosequi sesuai Pasal 254 Criminal Procedure
Code Malaysia oleh Jaksa Agung Malaysia.
Dalam istilah hukum, nolle prosequi berarti “tidak ingin
melanjutkan tuntutan” atau “tidak akan menuntut terdakwa” sehingga Aisyah dapat
dibebaskan oleh Pengadilan Tinggi Shah Alam, Malaysia. Kabar baik ini tidak
lepas dari serangkaian upaya panjang dalam pembelaan dan pendampingan negara
untuk membebaskan terdakwa. Bahkan,
setiap kali Indonesia melakukan pertemuan bilateral dengan Petinggi Malaysia,
Indonesia selalu menggadang-gadang pembahasan mengenai kasus Siti. Hal ini
terus diupayakan baik di tingkat kepala negara, wakil kepala negara, maupun
pertemuan reguler sesama menteri luar negeri.
Puncaknya, pemerintah Indonesia
menyampaian surat kunci berisi tiga poin penting yang pada akhirnya menjadi
dasar pengabulan pengadilan atas pengajuan pencabutan dakwaan oleh Tommy Thomas
(Jaksa Agung Malaysia). Pertama, Siti tidak mengetahui bahwa cairan yang
diusapkan pada wajah korban adalah zat berbahaya berupa racun saraf VX yang
sangat mematikan. Dia hanya menyadari
bahwa hal ini dilakukan atas ajakan berkedok permainan prank dalam acara
reality show yang kemudian mengintruksikan kepadanya untuk
mengusapkan cairan tersebut tanpa penjelasan apapun mengenai kandungan cairan.
Sehingga, Siti tidak pernah berniat sedikitpun untuk melakukan pembunuhan
tersebut. Kedua, secara terselubung Siti telah dikelabui dalam
perekrutan agen pembunuhan oleh oknum intelektualis Korea Utara yang pada
akhirnya menjadikannya kambing hitam. Sehingga dalam hal ini, posisi Siti pun sebagai korban. Ketiga, Siti sama sekali tidak
menerima keuntungan maupun imbalan apapun atas apa yang telah dikerjakan.
Kebebasan Siti Aisyah memang membawa
angin segar dalam sejarah pembebasan TKI yang tengah tersandung kasus khususnya
yang tertimpa tuntutan death penalty di negara penempatan. Namun demikian,
guratan ini ingin sedikit membuka kembali tabir kelam para TKI yang tidak dapat
diselamatkan dari jarahan maut serupa. Perlu diingat bersama bahwa migrant
worker merupakan pihak yang cukup lemah dan sangat berpotensi mengalami
permasalahan disetiap tingkat prosesnya baik pra-penempatan, masa penempatan,
bahkan pasca penempatan. Dewasa ini, permasalahan terberat yang paling dominan
dialami oleh para TKI ialah saat berada di lokasi penempatan. Segala macam
bentuk eksploitasi nyaris tidak dapat dihindarkan, utamanya terhadap perempuan.
Baik gaji yang tidak dibayar, beban kerja yang tidak sesuai kontrak, perlakuan
yang tidak manusiawi, penyiksaan, hingga pelecehan seksual. Namun, ketika
melakukan perlawanan sebagai bentuk pembelaan diri, bukan rasa aman yang di
dapat tetapi ancaman baru justru memanggilnya.
Banyak sekali kabar yang mencuat ke
permukaan mengenai upaya pembelaan diri yang berujung pada hukuman eksekusi
mati. Akan tetapi, kasus-kasus yang paling sering terdengar berasal dari Arab
Saudi yang masih sangat kokoh mempertahankan pemberlakuan hukuman tersebut.
Kabar duka yang terbaru datang dari buruh migran asal Majalengka, Tuti
Tursilawati yang dihukum pancung pada Senin (29/10/2018). Hal yang paling
membuat geram, eksekusi tersebut tanpa notifikasi baik kepada pemerintah
Indonesia maupun keluarganya. Tuti yang
hanya berkesempatan bekerja selama 8 bulan dengan gaji HANYA 2 bulan, resmi ditahan pada 2010 sehari setelah
pembunuhan dan mendapatkan vonis terberat
yaitu hukuman mati had ghillah, yang tidak terampuni. Selama
menjalankan tugasnya sebagai penjaga lansia di Kota Thaif, Tuti kerap kali
mendapatkan pelecehan seksual dan kekerasan dari majikannya. Pembunuhan memang
benar dilakukan murni dari tanggannya tetapi sebagai bentuk pembelaan diri. Semacam
nasib sial yang bertubi, ketika Tuti melarikan diri ke Mekkah, Tuti justru
bertemu dengan 9 pemuda lokal yang kemudian
beramai-ramai memperkosanya.
Tuti Tursilawati (Sumber foto: Tribunnews.com)
Sebelum ajal menjemput Tuti, nasib
serupa juga dialami oleh beberapa TKI lain seperti Siti Zaenab (WNI asal
Bangkalan, Madura) yang di pancung pada 2015 setelah 6 tahun mendekam di
penjara dengan kasus dan motif serupa yaitu pembunuhan atas dasar pembelaan
diri. Selama masa kerja, Siti Zaenab
sering disiksa oleh majikan perempuan. Bahkan, pembunuhan terjadi saat
majikannya sedang melakukan percobaan pembunuhan kepadanya terlebih dahulu dengan memukul kepala dan mencekik
lehernya. Selain itu, ada pula Ruyati
binti Satubi (WNI asal Bekasi, Jawa Barat) yang mendapat hukuman serupa pada 2011 atas
kasus pembunuhan majikan karena tidak tahan atas kekerasan yang kerap diterima
bahkan pernah mengakibatkan patah tulang pada bagian kaki dan remuk tulang pada
telapak kaki. Kegeraman Ruyati semakin bertambah karena gaji yang menjadi
haknya tidak kunjung diberikan.
Ruyati binti Satubi (Sumber foto: tribunnews.com)
Hukuman mati secara resmi
diakui sejak dikeluarkannya undang-undang Raja Hamurabi di Babilonia pada abad
ke-18 sebelum Masehi. Selaras dengan hal tersebut, hukum Qishas yang diterapkan Arab Saudi memang
mengajarkan terkait keseimbangan hukuman dan harus aple to aple, dalam
artian memberikan hukuman yang setimpal kepada pelaku serupa dengan
perbuatannya, "nyawa dibayar dengan nyawa". Namun demikian, apabila keluarga korban bersedia memberikan maaf,
maka hukuman dapat diganti dengan membayar uang diyat atau uang pengganti
darah. Bahkan, tindakan tersebut sejatinya dapat dimaafkan sebagaimana sabda
Rasul, “Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla memafkan kesalahan (yang tanpa
sengaja) dan (kesalahan karena) lupa dari umatku serta kesalahan yang terpaksa
dilakukan.” Sehingga, tindakan sebagai bentuk pembelaan atau pertahanan
diri dapat diberikan pengampunan karena adanya unsur keterpaksaan.
Oswald Spengler pernah berkata, “hak
adalah hasil kewajiban-kewajiban: kewajiban adalah hak orang lain atas diri
kita”. Hal yang perlu digaris bawahi disini adalah TKI-TKI tersebut
sejatinya tidak akan mengotori tangannya apabila para pemberi kerja yang
terhormat bersedia untuk memperlakukan mereka dengan baik, minimal normal. Gaji
yang dibayar secara rutin; pekerjaan sesuai kontrak; sikap ramah tanpa
kekerasan; tangan, mata, dan hati yang
dijaga tanpa melecehkan; juga berkomunikasi secara baik. Para pemberi kerja
seharusnya mengingat, bahwa TKI adalah seorang pekerja yang pada dasarnya
memiliki posisi yang setara dengannya (bukan perihal strata sosial). Maksudnya
adalah masing-masing dari mereka memiliki hak dan kewajiban yang tertuang dalam
lembaran kontrak yang telah disepakati. Sehingga, pada hakekatnya hubungan
mereka terjalin sebagai mitra kerja dengan ukuran prestasi yang telah ditentukan.
Sekali lagi, TKI adalah mitra, bukan budak yang bebas
dieksploitasi.
Mitra kerja dalam konteks ini memang
menganut konsep Hubungan Industrial Pancasila yang memiliki kesamaan kedudukan.
Setidaknya, konsep ini lebih manusiawi dan tetap menjaga kebutuhan dan
keuntungan bersama. Berbeda dengan praktik perbudakan yang secara makna ialah keadaan
menguasai atau memiliki orang lain untuk memenuhi kebutuhan atau bahkan seksual
yang tidak disertai upah dan tidak memiliki penghargaan hak asasi manusia.
Singkatnya, pemilik (majikan) dapat berbuat apa saja tanpa dibatasi norma dan
etika. Hal ini benar-benar menciderai sakralitas nilai kemanusiaan yang dijunjung
tinggi baik dalam hukum internasional maupun legislasi hukum islam. Poin-poin
praktik ini secara implisit memang benar-benar
tercermin pada kasus-kasus yang telah dipaparkan sebelumnya.
Andaikan Tuti Tursilawati dan
Tuti-Tuti yang lain dapat kembali ke pangkuan pertiwi layaknya Siti Aisyah.
Yogyakarta, 12 Maret 2019






