Banner 468 x 60px

 

Andai TKI Lain Seberuntung Siti Aisyah

0 komentar

  Andai TKI Lain Seberuntung Siti Aisyah


“Tidak seharusnya terdapat klaim yang dapat diterima ketika mempertahankan integrasi negara dengan cara mengingkari penghormatan HAM”- Munir Said Thalib

Siti Aisyah (Sumber foto: JPNN.com)

Pertiwi tengah berbahagia, pasalnya salah satu rakyatnya, Siti Aisyah yang terlibat kasus pembunuhan Kim Jong Nam kakak tiri Pemimpin Korea Utara Kim Jong Un, telah dinyatakan bebas secara sah dari tuntutan hukuman mati, Senin (11/03/2019). Kebebasan pahlawan devisa ini melalui pengajuan nolle prosequi sesuai Pasal 254 Criminal Procedure Code Malaysia oleh Jaksa Agung Malaysia.  Dalam istilah hukum, nolle prosequi berarti “tidak ingin melanjutkan tuntutan” atau “tidak akan menuntut terdakwa” sehingga Aisyah dapat dibebaskan oleh Pengadilan Tinggi Shah Alam, Malaysia. Kabar baik ini tidak lepas dari serangkaian upaya panjang dalam pembelaan dan pendampingan negara untuk  membebaskan terdakwa. Bahkan, setiap kali Indonesia melakukan pertemuan bilateral dengan Petinggi Malaysia, Indonesia selalu menggadang-gadang pembahasan mengenai kasus Siti. Hal ini terus diupayakan baik di tingkat kepala negara, wakil kepala negara, maupun pertemuan reguler sesama menteri luar negeri.

Puncaknya, pemerintah Indonesia menyampaian surat kunci berisi tiga poin penting yang pada akhirnya menjadi dasar pengabulan pengadilan atas pengajuan pencabutan dakwaan oleh Tommy Thomas (Jaksa Agung Malaysia). Pertama, Siti tidak mengetahui bahwa cairan yang diusapkan pada wajah korban adalah zat berbahaya berupa racun saraf VX yang sangat mematikan. Dia hanya  menyadari bahwa hal ini dilakukan atas ajakan berkedok permainan prank dalam acara reality show yang kemudian mengintruksikan kepadanya untuk mengusapkan cairan tersebut tanpa penjelasan apapun mengenai kandungan cairan. Sehingga, Siti tidak pernah berniat sedikitpun untuk melakukan pembunuhan tersebut. Kedua, secara terselubung Siti telah dikelabui dalam perekrutan agen pembunuhan oleh oknum intelektualis Korea Utara yang pada akhirnya menjadikannya kambing hitam. Sehingga dalam hal ini,  posisi Siti pun sebagai korban. Ketiga, Siti sama sekali tidak menerima keuntungan maupun imbalan apapun atas apa yang telah dikerjakan.

Kebebasan Siti Aisyah memang membawa angin segar dalam sejarah pembebasan TKI yang tengah tersandung kasus khususnya yang tertimpa tuntutan death penalty di negara penempatan. Namun demikian, guratan ini ingin sedikit membuka kembali tabir kelam para TKI yang tidak dapat diselamatkan dari jarahan maut serupa. Perlu diingat bersama bahwa migrant worker merupakan pihak yang cukup lemah dan sangat berpotensi mengalami permasalahan disetiap tingkat prosesnya baik pra-penempatan, masa penempatan, bahkan pasca penempatan. Dewasa ini, permasalahan terberat yang paling dominan dialami oleh para TKI ialah saat berada di lokasi penempatan. Segala macam bentuk eksploitasi nyaris tidak dapat dihindarkan, utamanya terhadap perempuan. Baik gaji yang tidak dibayar, beban kerja yang tidak sesuai kontrak, perlakuan yang tidak manusiawi, penyiksaan, hingga pelecehan seksual. Namun, ketika melakukan perlawanan sebagai bentuk pembelaan diri, bukan rasa aman yang di dapat tetapi ancaman baru justru memanggilnya.

Banyak sekali kabar yang mencuat ke permukaan mengenai upaya pembelaan diri yang berujung pada hukuman eksekusi mati. Akan tetapi, kasus-kasus yang paling sering terdengar berasal dari Arab Saudi yang masih sangat kokoh mempertahankan pemberlakuan hukuman tersebut. Kabar duka yang terbaru datang dari buruh migran asal Majalengka, Tuti Tursilawati yang dihukum pancung pada Senin (29/10/2018). Hal yang paling membuat geram, eksekusi tersebut tanpa notifikasi baik kepada pemerintah Indonesia maupun keluarganya.  Tuti yang hanya berkesempatan bekerja selama 8 bulan dengan gaji HANYA 2 bulan,  resmi ditahan pada 2010 sehari setelah pembunuhan dan mendapatkan vonis terberat  yaitu hukuman mati had ghillah, yang tidak terampuni. Selama menjalankan tugasnya sebagai penjaga lansia di Kota Thaif, Tuti kerap kali mendapatkan pelecehan seksual dan kekerasan dari majikannya. Pembunuhan memang benar dilakukan murni dari tanggannya tetapi sebagai bentuk pembelaan diri. Semacam nasib sial yang bertubi, ketika Tuti melarikan diri ke Mekkah, Tuti justru bertemu dengan  9 pemuda lokal yang kemudian beramai-ramai memperkosanya.

Tuti Tursilawati (Sumber foto: Tribunnews.com)

Sebelum ajal menjemput Tuti, nasib serupa juga dialami oleh beberapa TKI lain seperti Siti Zaenab (WNI asal Bangkalan, Madura) yang di pancung pada 2015 setelah 6 tahun mendekam di penjara dengan kasus dan motif serupa yaitu pembunuhan atas dasar pembelaan diri.  Selama masa kerja, Siti Zaenab sering disiksa oleh majikan perempuan. Bahkan, pembunuhan terjadi saat majikannya sedang melakukan percobaan pembunuhan kepadanya  terlebih dahulu dengan memukul kepala dan mencekik lehernya.  Selain itu, ada pula Ruyati binti Satubi (WNI asal Bekasi, Jawa Barat)  yang mendapat hukuman serupa pada 2011 atas kasus pembunuhan majikan karena tidak tahan atas kekerasan yang kerap diterima bahkan pernah mengakibatkan patah tulang pada bagian kaki dan remuk tulang pada telapak kaki. Kegeraman Ruyati semakin bertambah karena gaji yang menjadi haknya tidak kunjung diberikan. 


                                                         Siti Zaenab (Sumber foto: migrantcare.net)


                                             Ruyati binti Satubi (Sumber foto: tribunnews.com)

Hukuman mati secara resmi diakui sejak dikeluarkannya undang-undang Raja Hamurabi di Babilonia pada abad ke-18 sebelum Masehi. Selaras dengan hal tersebut, hukum Qishas yang diterapkan Arab Saudi memang mengajarkan terkait keseimbangan hukuman dan harus aple to aple, dalam artian memberikan hukuman yang setimpal kepada pelaku serupa dengan perbuatannya, "nyawa dibayar dengan nyawa". Namun demikian, apabila keluarga korban bersedia memberikan maaf, maka hukuman dapat diganti dengan membayar uang diyat atau uang pengganti darah. Bahkan, tindakan tersebut sejatinya dapat dimaafkan sebagaimana sabda Rasul, “Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla memafkan kesalahan (yang tanpa sengaja) dan (kesalahan karena) lupa dari umatku serta kesalahan yang terpaksa dilakukan.” Sehingga, tindakan sebagai bentuk pembelaan atau pertahanan diri dapat diberikan pengampunan karena adanya unsur keterpaksaan. 

Oswald Spengler pernah berkata, “hak adalah hasil kewajiban-kewajiban: kewajiban adalah hak orang lain atas diri kita”. Hal yang perlu digaris bawahi disini adalah TKI-TKI tersebut sejatinya tidak akan mengotori tangannya apabila para pemberi kerja yang terhormat bersedia untuk memperlakukan mereka dengan baik, minimal normal. Gaji yang dibayar secara rutin; pekerjaan sesuai kontrak; sikap ramah tanpa kekerasan; tangan, mata,  dan hati yang dijaga tanpa melecehkan; juga berkomunikasi secara baik. Para pemberi kerja seharusnya mengingat, bahwa TKI adalah seorang pekerja yang pada dasarnya memiliki posisi yang setara dengannya (bukan perihal strata sosial). Maksudnya adalah masing-masing dari mereka memiliki hak dan kewajiban yang tertuang dalam lembaran kontrak yang telah disepakati. Sehingga, pada hakekatnya hubungan mereka terjalin sebagai mitra kerja dengan ukuran prestasi yang telah ditentukan. Sekali lagi, TKI adalah mitra, bukan budak yang bebas dieksploitasi. 

Mitra kerja dalam konteks ini memang menganut konsep Hubungan Industrial Pancasila yang memiliki kesamaan kedudukan. Setidaknya, konsep ini lebih manusiawi dan tetap menjaga kebutuhan dan keuntungan bersama. Berbeda dengan praktik perbudakan yang secara makna ialah keadaan menguasai atau memiliki orang lain untuk memenuhi kebutuhan atau bahkan seksual yang tidak disertai upah dan tidak memiliki penghargaan hak asasi manusia. Singkatnya, pemilik (majikan) dapat berbuat apa saja tanpa dibatasi norma dan etika. Hal ini benar-benar menciderai sakralitas nilai kemanusiaan yang dijunjung tinggi baik dalam hukum internasional maupun legislasi hukum islam. Poin-poin praktik ini secara  implisit memang benar-benar tercermin pada kasus-kasus yang telah dipaparkan sebelumnya.

Andaikan Tuti Tursilawati dan Tuti-Tuti yang lain dapat kembali ke pangkuan pertiwi layaknya Siti Aisyah.





Yogyakarta, 12 Maret 2019

0 komentar:

Posting Komentar

Garuda untuk PPWNI-Malaysia

Garuda untuk PPWNI-Malaysia Tepat 399 hari lalu, pertama kali saya menginjakkan kaki di sebuah pemukiman yang mayoritas adalah s...

 
Setapak Arina © 2019